JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pria berinisial AA (16) yang masih berstatus sebagai pelajar diamankan petugas gabungan dari Polresta Jambi dan Polsek Jambi Selatan.
Hal ini lantaran ia kedapatan membawa Senjata Tajam (sajam) jenis pisau saat tim Serigala Polresta Jambi melakukan mobile antisipasi tindak kejahatan jalanan (street crime), Minggu (3/4) lalu.
Pelajar yang diketahui merupakan warga Perumahan Grand Permata Sari Regency, Blok C.15 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru tersebut diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor Polisi BH 6040 OM bersama temannya.
Tim Serigala Polresta Jambi mecurigai dua orang yang sedang mengandarai sepeda motor tersebut, dan langsung di berhentikan. Dan saat dilakukan pemerisaan oleh petugas seorang pelajar tersebut kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau.
"Pelaku masih berstatus pelajar, saat diamankan sajam jenis pisau disimpan pelaku di pingang bagian belakang," ujar Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Putu Gede Ega Purwita, Senin (4/5).
Ipda Putu Gede melanjutkan, dari pengakuan pelaku, bahwa sajam jenis pisau tersebut dibawa pelaku untuk mengantisipasi terjadinya begal saat di jalan.
"Alasan pelaku bawa sajam untuk mengantisipasi adanya begal dan jaga diri. Namun alasan tersebut tetap saja menyalahi aturan karena seharusnya tidak membawa sajam karena sudah diatur dalam undang-undang darurat," jelasnya. (scn)
